SURAT Edaran (SE) Menpan Nomor 5 Tahun 2010 yang isinya kebijakan akan mengangkat tenaga honorer atau pegawai tidak tetap menjadi CPNS membuat lega tenaga honorer yang tersisa, yang sebelumnya belum diangkat. Melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tingkat kota/ kabupaten dan provinsi kini telah didata jumlah pegawai honorer atau pegawai tidak tetap (PTT), termasuk di antaranya guru honorer, yang akan diangkat menjadi CPNS sepanjang memenuhi persyaratan.
Ada dua kategori tenaga honorer yang menjadi perhatian pemerintah. Pertama; tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh APBN atau APBD, dengan kriteria dangkat pejabat berwenang, bekerja di instansi pemerintah, dan masa kerjanya minimal setahun pada 31 Desember 2005.
Persyaratan lainnya, sampai saat ini masih bekerja secara terus-menerus serta berusia minimal 19 tahun maksimal 46 tahun per 1 Januari 2006. Mereka ini akan diangkat menjadi CPNS. Kedua; tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN atau APBD dengan kriteria sama seperti kategori 1, dan keberadaan mereka sekarang masih dinventarisasi dan datanya akan dikirim ke pusat.
Sepintas, rencana pengangkatan tenaga honorer itu menggembirakan guru honorer. Namun, dengan persyaratan seperti tercantum dalam SE itu, keinginan guru honorer untuk menjadi CPNS akan terhambat, bahkan bisa kandas. Pasalnya secara umum, SK guru honorer biasanya diberikan oleh kepala sekolah bukan oleh pejabat berwenang seperti kepala dinas pendidikan apalagi bupati/wali kota. Padahal persyaratan yang memenuhi untuk diangkat menjadi CPNS adalah SK-nya dari pejabat berwenang. Faktanya kepala sekolah bukanlah pejabat berwenang mengangkat tenaga honorer.
Awal tahun ini, DPR sudah mengadakan rapat gabungan dengan Mendiknas M Nuh, Menag Suryadharma Ali, dan Menpan EE Mangindaan, yang memperjuangkan guru honorer diangkat menjadi CPNS. Namun kini upaya mereka itu diperkirakan kandas terkait dengan terbitnya SE Menpan.
Pengangkatan guru honorer menjadi masalah sejak terbitnya PP Nomor 48 Tahun 2005 jo PP Nomor 43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS. Karena itu, sejak November 2005 instansi pemerintah tidak diperkenankan lagi mengangkat tenaga honorer baru. Menurut Mendiknas M Nuh, sebelum terbit PP Nomor 48 Tahun 2005, dari 900 ribu guru, ada 104 ribu belum diangkat menjadi PNS karena ”tercecer” dan ada pembengkakan jumlah tenaga honorer.
Berdasarkan data Kemendiknas, jumlah guru bukan PNS di sekolah negeri pada akhir 2005 tercatat 371.685 orang, namun akhir 2009 naik menjadi 524.614 orang. Pengangkatan guru honorer di sekolah negeri, memang berbeda dari instansi lain di pemkab/pemkot. Pengangkatan guru honorer dilakukan oleh kepala sekolah (kasek) terkait dengan kebutuhan tenaga guru.
Bisa Kacau Kepala sekolah berani mengangkat mereka dengan risiko harus memberikan honor dari dana sekolah meski nominalnya sangat kecil. Karena itu, jika keadaannya tidak mendesak, sekolah tidak berani mengangkat tenaga honorer. Jadi pengangkatan/ penambahan tenaga honorer itu semata-mata untuk menyelesaikan pekerjaan di sekolah.
Terkait dengan pemenuhan kebutuhan akan guru, sekolah belum mengindahkan larangan menerima tenaga honorer yang diberlakukan sejak November 2005. Pertimbangannya adalah bila penambahan tenaga honorer tidak dilakukan maka pelaksanaan pendidikan bisa kacau karena kekurangan guru atau guru mengajar tidak sesuai dengan bidangnya.
Honor bagi guru honorer, sebenarnya tidak besar. Bahkan ada yang bersedia tidak menerima honor karena berharap diangkat menjadi PNS. Untuk menjadi tenaga honorer di instansi lain (kecuali dinas pendidikan), sebagian besar dengan SK pejabat berwenang, bahkan SK wali kota/ bupati, kepala dinas, kabag, atau kepala kantor.
Ke depan guru honorer harus berjuang lebih gigih lagi demi pengangkatannya menjadi CPNS. Benar mereka lebih lama mengabdi dibandingkan dengan tenaga honorer lainnya yang bukan guru.
Persoalannya adalah SK untuk guru honorer bukan dari kepala dinas melainkan dari kasek sehingga menjadi penghambat dalam prosedur pengangkatan.
Mestinya pemerintah mempertimbangkan aspek pengangkatan guru honorer di sekolah negeri yang sudah lama mengabdi, meski SK-nya dari kepala sekolah. Alternatif lain adalah, pengangkatan CPNS melalui seleksi umum. Lebih baik lagi bila prioritas itu juga diberlakukan bagi guru yang mengabdi di swasta. (10).