PEMERINTAH KOTA TEGAL
DINAS PENDIDIKAN
SMK NEGERI 3 TEGAL
Jalan Gajahmada No. 72D Telp 0283-356081 Fax 0283-357718 Tegal 52113
Salah satu perbedaan mendasar dalam perubahan sistem kepangkatan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 disebutkan bahwa Karya Tulis Ilmiah mulai harus dilakukan seorang guru pada saat akan mengajukan kenaikan pangkat dari IIIb ke IIIc dan seterusnya dimana kebijakan ini akan diberlakukan per 1 Januari 2013. Di samping itu dengan PK Guru akan dihasilkan peta kompetensi guru yang menjadi dasar pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi guru itu sendiri sampai akhirnya hasil PK Guru dapat menunjang perolehan angka kredit guru.
PERMENDIKNAS NO 35 TAHUN 2010 yang berisikan PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA mengatur hal-hal yang berkenaan dengan pengangkatan, penugasan dan pengaturan tugas guru, penilaian dan penetapan angka kredit, kenaikan pangkat dan jabatan, pembebasan sementara, serta pengangkatan kembali dan pemberhentian dari jabatan fungsional guru.
Petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi guru, pengelola pendidikan, tim penilai, dan pihak lain yang berkepentingan dalam melaksanakan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.
Terkait dengan hal tersebut di atas, SMK Negeri 3 Tegal telah melakukan Sosialisasi Penilaian Kinerja Guru (PKG) yang terbagi menjadi 3 gelombang :
- Senin, 31 Oktober 2011 bagi Guru Adaptif dan Normatif
- Rabu, 2 Nopember 2011 bagi Guru TKJ, MM, TSM, TKPI, GB dan BK
- Senin, 7 Nopember 2011 bagi Guru TKR, NKPI dan AV
Berikut dokumentasi yang diliput oleh Tim Web SMK Negeri 3 Tegal :